- Staf Ahli
- Sekretaris Daerah membawahi:
- Asisten Daerah:
- Inspektorat
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Dinas
- Badan
- Kantor
- Satuan Polisi Pamong Praja
- Sekretaris Dewan
- Badan Pelayanan Perizinzn Terpadu
2.1. Dinas terdiri dari:
- Dinas Pendidikan
- Dinas Kesehatan
- Dinas Sosial
- Dinas Tenagakerja
- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Dinas Perhubungan
- Dinas Bina Marga dan Pengelolaan Sumber Daya Air
- Dinas tata Ruang dan Pemukiman
- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah
- Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olah Raga.
- Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
- Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan
- Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan.
- Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemadam Kebakaran
- Dinas Komunikasi dan Informasi
3.2. Badan
- Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah
- Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
- Badan Kepegawaian Daerah
- Badan Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan, dan Ketahanan Pangan
- Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah
- Kantor KESBANGLINMAS
- Rumahsakit Umum Daerah
- Kecamatan
- Desa/Kelurahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar